MetroTV, TERUNGKAPNYA perputaran uang judi online (judol) di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023, pantas membuat kita semua marah. Di balik angka itu berarti ada jutaan orang terjerat, dan sangat mungkin telah ada nyawa melayang.
Di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk judol, jelas dilarang. Dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.
Maka pertanyaan besarnya ialah, mengapa negeri ini amat sulit memberantas judol? Kenapa pula memberantas judol tidak ubahnya dengan pekerjaan panjang memberantas pinjol ilegal? Meski judol memang telah jelas dilarang, pemberantasannya juga ditentukan kemampuan kita menjerat hingga ke transaksitransaksi transnasional.
Di dalam negeri sendiri, pada Januari lalu, PPATK telah memblokir 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judol dengan nilai Rp167 miliar. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan sudah memblokir 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret kemarin. Selama lima tahun terakhir, Kominfo juga sudah menutup 840 ribu situs dan akun terkait dengan judol.
Kita mengingatkan agar pemerintah tidak justru terpancing menjadikan judol sebagai lahan pajak baru. Wacana yang juga telah cukup lama berembus ini sama sekali bukan solusi. Betapa pun potensi pajak yang ada, risiko yang harus kita tanggung adalah rusaknya generasi muda. Caracara seperti itu tidak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Metrotv #mahkamahkonstitusi #putusanmk #SengketaPilpres2024 #pemilu2024 #pilpres2024 #ganjarmahfud #sidangmk #aniesmuhaimin #prabowogibran #sidangsengketapilpres
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/